Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Pemberantasan Perjudian Online di Kota Sandbox
Peraturan Daerah Kota Sandbox Nomor 5 Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan maraknya aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi serta dampak sosial yang luas.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1 — Definisi
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Perjudian online adalah segala bentuk aktivitas judi yang dilakukan melalui media elektronik termasuk situs web, aplikasi mobile, dan media sosial.
- Bentuk perjudian online meliputi namun tidak terbatas pada permainan slot online, togel online, judi bola, poker online, dan casino online.
- Penyelenggara perjudian online adalah pihak yang menyediakan platform, infrastruktur, atau layanan untuk aktivitas perjudian online.
- Promotor adalah pihak yang melakukan kegiatan promosi atau pemasaran situs perjudian online.
BAB II — LARANGAN
Pasal 2
Setiap orang dilarang menyelenggarakan, mengelola, mempromosikan, memfasilitasi, atau berpartisipasi dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apapun di wilayah Kota Sandbox.
Pasal 3
Pelaku usaha warung internet, hotspot publik, dan penyedia layanan internet wajib melakukan pemblokiran terhadap akses ke situs-situs perjudian online sesuai dengan daftar yang dikeluarkan Kominfo.
BAB III — SANKSI
Pasal 4
Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanpa mengurangi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sandbox.
Ditetapkan di Kota Sandbox
pada tanggal 10 Januari 2024
WALIKOTA SANDBOX
Dr. H. AHMAD WIJAYA, M.Si.