Penerbitan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Jenis Pengurusan
- Penerbitan KK baru (pernikahan, pisah dari KK orang tua)
- Penambahan anggota keluarga (kelahiran, datang dari luar daerah)
- Pengurangan anggota keluarga (kematian, pindah)
- Perubahan data anggota keluarga (pendidikan, pekerjaan, status)
- Penggantian KK karena rusak/hilang
Persyaratan Umum
- KK lama (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Dokumen pendukung sesuai jenis pengurusan:
- Akta nikah (untuk KK baru pernikahan)
- Akta kelahiran (untuk penambahan karena kelahiran)
- Akta kematian (untuk pengurangan karena kematian)
- Surat pindah datang (untuk perpindahan)
Waktu Pelayanan
KK akan dicetak dalam waktu 1–3 hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan ke petugas Dinas Dukcapil.