Pengurusan KTP Elektronik
KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemilik. KTP-el wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Surat pengantar dari RT/RW
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Pas foto 3x4 berwarna 2 lembar (latar merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk genap)
Persyaratan Perubahan Data / Penggantian
- KTP-el lama (untuk penggantian karena rusak/hilang)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk kehilangan)
- Dokumen pendukung perubahan data (akta nikah, ijazah, dll)
Prosedur
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil atau kecamatan terdekat
- Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Serahkan persyaratan ke petugas verifikasi
- Lakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata, tanda tangan)
- KTP-el dapat diambil dalam waktu 7–14 hari kerja
Biaya
GRATIS — tidak dipungut biaya sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.