Pemerintah Kota Sandbox - Indonesia Hotline: (021) 555-0100 | info@pemda-sandbox.go.id

Pemerintah Kota Sandbox

Portal Resmi Layanan Publik

Pengurusan KTP Elektronik

KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemilik. KTP-el wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru

Persyaratan Perubahan Data / Penggantian

Prosedur

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil atau kecamatan terdekat
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Serahkan persyaratan ke petugas verifikasi
  4. Lakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata, tanda tangan)
  5. KTP-el dapat diambil dalam waktu 7–14 hari kerja

Biaya

GRATIS — tidak dipungut biaya sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.