Pemerintah Kota Sandbox - Indonesia Hotline: (021) 555-0100 | info@pemda-sandbox.go.id

Pemerintah Kota Sandbox

Portal Resmi Layanan Publik

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB dipungut sekali setahun berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara Pembayaran

  1. Cek SPPT atau Nomor Objek Pajak (NOP) di Bapenda
  2. Pilih kanal pembayaran:
    • Loket bank BPD Sandbox, BRI, BNI, Mandiri
    • ATM dengan menu pembayaran pajak daerah
    • Mobile banking / internet banking
    • e-Wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay, LinkAja)
    • Tokopedia / Bukalapak menu Tagihan
  3. Masukkan NOP atau scan QR di SPPT
  4. Konfirmasi nominal dan lakukan pembayaran
  5. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah

Jatuh Tempo

Pembayaran PBB harus dilakukan paling lambat 30 September setiap tahunnya. Keterlambatan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% per bulan dari pokok pajak terutang.

Keberatan dan Pengurangan

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan PBB melalui Bapenda Kota Sandbox dengan menyertakan dokumen pendukung.