Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB dipungut sekali setahun berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Cara Pembayaran
- Cek SPPT atau Nomor Objek Pajak (NOP) di Bapenda
- Pilih kanal pembayaran:
- Loket bank BPD Sandbox, BRI, BNI, Mandiri
- ATM dengan menu pembayaran pajak daerah
- Mobile banking / internet banking
- e-Wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay, LinkAja)
- Tokopedia / Bukalapak menu Tagihan
- Masukkan NOP atau scan QR di SPPT
- Konfirmasi nominal dan lakukan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah
Jatuh Tempo
Pembayaran PBB harus dilakukan paling lambat 30 September setiap tahunnya. Keterlambatan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% per bulan dari pokok pajak terutang.
Keberatan dan Pengurangan
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan PBB melalui Bapenda Kota Sandbox dengan menyertakan dokumen pendukung.