Penerbitan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti otentik tentang kelahiran seseorang. Setiap kelahiran wajib dicatatkan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit / bidan / dokter
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua
- Fotokopi akta nikah orang tua
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
Pengurusan Terlambat
Untuk pendaftaran kelahiran yang terlambat dari 60 hari, diperlukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan keterlambatan dan persetujuan dari Kepala Dinas Dukcapil.
Biaya & Waktu
Penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya. Proses penerbitan memerlukan waktu 3–7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.