Pemerintah Kota Sandbox - Indonesia Hotline: (021) 555-0100 | info@pemda-sandbox.go.id

Pemerintah Kota Sandbox

Portal Resmi Layanan Publik

Penerbitan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti otentik tentang kelahiran seseorang. Setiap kelahiran wajib dicatatkan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Persyaratan

Pengurusan Terlambat

Untuk pendaftaran kelahiran yang terlambat dari 60 hari, diperlukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan keterlambatan dan persetujuan dari Kepala Dinas Dukcapil.

Biaya & Waktu

Penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya. Proses penerbitan memerlukan waktu 3–7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.