Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Klasifikasi SIUP
| Jenis SIUP | Modal Disetor |
|---|---|
| SIUP Mikro | ≤ Rp 50 juta |
| SIUP Kecil | Rp 50 juta – Rp 500 juta |
| SIUP Menengah | Rp 500 juta – Rp 10 miliar |
| SIUP Besar | > Rp 10 miliar |
Persyaratan
- Fotokopi KTP-el pemilik / direktur
- Fotokopi NPWP pemilik / perusahaan
- Pas foto pemilik 3x4 berwarna 2 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
- Akta pendirian perusahaan (untuk PT/CV/koperasi)
- Pengesahan badan hukum dari Kemenkumham (untuk PT)
Waktu Penyelesaian
SIUP diselesaikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima dan tanpa dipungut biaya retribusi.