Operasi Pemberantasan Judi Online di Kota Sandbox
KOTA SANDBOX — Aparat Polres Sandbox bekerja sama dengan Tim Cyber Crime berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di wilayah kota. Sebanyak lima orang ditangkap dan ribuan barang bukti diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (16/1) malam.
Kapolres Sandbox AKBP Hadi Pranoto dalam konferensi pers menjelaskan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka mengoperasikan beberapa situs judi online jenis slot, togel, dan judi bola yang mempromosikan diri sebagai "slot gacor" dan "togel terpercaya" di media sosial.
"Para tersangka mengelola tujuh domain yang melayani ribuan pemain. Kerugian masyarakat dari aktivitas perjudian online ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Kapolres.
Tersangka utama berinisial RH (35) berperan sebagai admin yang mengelola deposit dan withdrawal. Empat tersangka lain berperan sebagai marketing yang mempromosikan situs judi melalui platform media sosial dengan target masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 unit laptop, 25 unit ponsel, buku rekening berisi catatan transaksi, server, dan uang tunai Rp 2,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (2) tentang perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Penyidikan masih berlanjut untuk menjerat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan.
Walikota Sandbox mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan menegaskan komitmen Pemkot untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang merugikan masyarakat. Edukasi anti-judi online juga akan terus digencarkan melalui program literasi digital.